Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional yang wajib diketahui





Www.Hendriska.com- 

Apa itu Investasi syariah?

Investasi syariah adalah bentuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum syariah. Prinsip-prinsip ini menetapkan bahwa investasi harus dilakukan dengan cara yang sah dan adil serta menghindari investasi dalam bisnis yang dianggap haram menurut hukum syariah seperti perjudian, minuman keras, pornografi, dan bisnis yang memperoleh keuntungan dari bunga atau riba. Oleh karena itu, investasi syariah biasanya melibatkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ini, seperti saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, dan deposito syariah. Prinsip-prinsip ini juga mendorong investasi pada sektor yang stabil dan berkelanjutan serta mempertimbangkan faktor-faktor seperti keadilan dan kepentingan masyarakat dalam pengambilan keputusan investasi. Investasi syariah semakin populer di berbagai negara karena semakin banyak orang yang ingin menginvestasikan uang mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.

Jika dilihat sepintas, pada dasarnya ketidaksamaan ke-2 nya ada pada mekanisme dan konsep yang dipakai. Pada investasi konvensional, semua langkah dan mekanisme dilaksanakan asal perusahaan investasi itu memperoleh keuntungan.

Berlainan dengan investasi syariah yang dalam memulai usahanya merujuk pada beberapa prinsip syariah. Dengan demikian, karena itu penghasilan yang didapat baik oleh perusahaan atau investor juga bisa ditanggung halal.

Dengan menggenggam konsep mualamat yang dibolehkan dalam Islam, investasi syariah jadi alternative terbaik untuk kaum muslim yang ingin berinvestasi. Adapun beberapa ketidaksamaan di antara investasi syariah dan investasi konvensional yang perlu Anda kenali.

Pemahaman Investasi Syariah

Saat sebelum lebih jauh mengulas mengenai perbedaan investasi syariah dan investasi konvensional, kami akan membahas mengenai pemahaman ke-2 investasi itu satu-satu.

Investasi syariah sebagai wujud aktivitas investasi yang didasarkan oleh konsep syariah, baik pada bidang riel atau keuangan. Dalam masalah ini, Islam sendiri mengajari langkah investasi yang memberikan keuntungan seluruh pihak dan larang manusia untuk cari keuntungan dan rejeki dengan bertaruh.

Disamping itu, investasi syariah sebagai tipe investasi periode panjang atau periode pendek yang ke arah pada pengembalian keuntungan yang bagus dan halal dan memiliki keberlanjutan.

Investasi syariah harus juga sesuai syariat hukum dalam Islam yaitu dalam pemberian dana atau modal, harus menghindar riba, maysir, dan gharar.

Aktivitas investasi syariah harus dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah. Riba sebagai kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa tukar atau imbalan yang diisyaratkan untuk satu faksi atau dua faksi yang membuat ikrar (transaksi bisnis).

Dan Gharar ialah penipuan di mana salah satunya faksi tidak ketahui mengenai suatu hal yang sudah diakadkan. Adapun Maysir sebagai langkah mendapat suatu hal dengan benar-benar gampang dan tak perlu berusaha keras.

Dalam soal investasi syariah, maysir bisa disimpulkan sebagai sebuah hal yang belum pasti kejelasannya seperti judi. Tiga hal tersebut yang perlu dijauhi saat lakukan investasi syariah menurut hukum Islam.

Pemahaman investasi konvensional

Nah, bila sudah tahu pemahaman investasi syariah, sekarang waktunya mengulas mengenai investasi konvensional. Berkenaan pengertiannya, investasi konvensional memanglah bisa disebutkan tidak sama dengan investasi syariah.

Di mana pada investasi konvensional, tidak dipakai beberapa dasar atau hukum Islam di dalamnya. Dalam kata lain investasi tipe ini fokus pada keuntungan yang bisa didapat perusahaan yang menjalankannya.

Produk investasi Syariah

Dari pemahaman di atas, bisa diambil sebuah ringkasan jika ada ketidaksamaan di antara investasi syariah dan konvensional menyaksikan dari ide untung-rugi yang diaplikasikan di dalamnya. Lalu apa produk investasi syariah dan investasi konvensional berlainan? Berikut pembahasannya.

Ada banyak produk investasi syariah. Salah satunya ialah seperti berikut:

Investasi Emas

Sama seperti yang kita ketahui, investasi emas sebagai tipe investasi yang paling disukai oleh warga Indonesia. Disamping sederhana, produk investasi syariah yang ini tidak berlawanan dengan konsep syariah. Investasi tipe ini biasanya dilaksanakan oleh beberapa orang yang tertarik dengan investasi periode panjang.

Investasi Property

Produk investasi syariah yang selanjutnya ialah investasi property. Seirama dengan investasi emas, investasi property cukup sederhana dan tentu saja tidak berlawanan dengan konsep syariah. Disamping itu, produk property karakternya produktif alias mendapatkan uang jika dikontrakkan. Untuk harga jualnya, makin lama property 'mengendap' -- karena itu harga jualnya akan makin tinggi.

Saham syariah

Melakukan investasi pada saham syariah bagus buat anda yang ingin mengaplikasikan konsep ekonomi syariah. Tidak seperti saham konvensional, saham syariah sebagai saham dari beberapa usaha yang tidak berlawanan dengan konsep syariat Islam. Adapun contoh saham syariah ialah beberapa saham dari perusahaan konsumer, seperti saham Indofood, Garuda F lain-lain, dan ood.

Asuransi Syariah

Sejauh ini kita mengenali asuransi konvensional yang diedarkan oleh beberapa instansi keuangan. Kenalilah, sebetulnya dalam investasi syariah mengenali yang bernama asuransi syariah.

Perlu anda kenali, ada perbedaan yang cukup berarti di antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah. Dalam asuransi konvensional, nasabah beli pelindungan dari perusahaan asuransi dan premi yang dibayarkan oleh nasabah jadi hak punya perusahaan asuransi. Selanjutnya, claim dibayar dari rekening dana perusahaan asuransi.

Dan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul jadi hak semua peserta asuransi dan premi yang dibayar masih tetap jadi punya nasabah. Dana titipan dari nasabah cuma diatur perusahaan asuransi, dan hasilnya dipisah sama sesuai mekanisme untuk hasil (nisbah) yang telah disepakati.

Deposito Dan Tabungan Syariah

Dalam perbankan syariah, tabungan dan deposito syariah diberi nama mudharabah. Mudharabah sendiri sebagai kesepakatan di antara nasabah pemilik modal, dengan bank sebagai pengurus modal untuk mendapat keuntungan.

Adapun keuntungan yang didapatkan bukan berbentuk bunga, tetapi mekanisme untuk dari hasil usaha yang digerakkan memakai modal itu. Dan pembagiannya dilaksanakan berdasar nisbah, dan besarnya keuntungan berdasar performa usaha. Dalam perbankan syariah, tabungan dan deposito dikelompokkan sebagai investasi, bukan simpanan. Akhirnya, tidak ada mekanisme ongkos administrasi dan bunga.

Reksadana Syariah

Seperti investasi konvensional, investasi syariah mempunyai produk namanya reksadana. Tetapi, ada ketidaksamaan di antara reksadana konvensional dan reksa dana syariah, yaitu dalam reksa dana syariah - investasi dilaksanakan oleh manager investasi dengan menimbang keuntungan dan kehalalannya produk investasi. Maka hasil investasinya akan bersih dari riba dan faktor yang lain tidak halal.

Perlu anda kenali, ada 2 tipe reksadana syariah, yaitu reksadana penghasilan reksadana gabungan dan masih tetap. Tentang hal pengembalian investasi reksadana syariah bervariatif, di antara 11 sampai 23 % /tahun. Dan harga reksadana syariah lebih konstan dibanding reksadana konvensional.

Ketidaksamaan Investasi Syariah dan Konvensional

Sama seperti yang diterangkan di atas, jika ketidaksamaan mendasar di antara investasi syariah dan investasi konvensional berada pada konsep yang dipakai. Investasi konvensional termasuk lebih bebas dan investasi syariah memakai konsep yang dibolehkan dalam Islam. Untuk pahami ketidaksamaan mendasar, berikut penjelasannya:

Index Perdagangan

Pada index perdagangan investasi syariah atau investasi konvensional, ke-2 nya dikeluarkan masing-masing pada pasar modal yang sesuai. Misalkan untuk investasi syariah, dikeluarkan oleh pasar modal kebalikannya dan syariah.

Walau index perdagangan investasi syariah dikeluarkan oleh pasar modal syariah, tetapi tidak tutup peluang pasar modal konvensional juga menjadi referensi. Jadi jika rupanya index syariah itu dikeluarkan oleh pasar modal konvensional, maka untuk penghitungan indeksnya didasari ke beberapa saham yang sudah penuhi persyaratan sebagai saham syariah.

Minimal beberapa persyaratan sebuah saham bisa disebutkan syariah ialah jika saham itu tidak terkait dengan perusahaan yang menghasilkan atau membagikan beberapa produk yang dilarang oleh konsep syariah. Misalkan ialah saham pada perusahaan minuman keras, rokok, dan beberapa alat judi.

Dan pada index investasi konvensional, semua data diambil dengan lengkap dalam bursa saham. Dalam kata lain tidak perduli apa saham itu mempunyai faktor halal-haram, asal saham tercatat dalam bursa saham, karena itu bisa diperjual belikan. Berikut salah satunya ketidaksamaan mendasar di antara investasi investasi konservatif dan syariah.




Instrument yang Diperjualbelikan

Adapun ketidaksamaan investasi syariah dan investasi konvensional selanjutnya bisa disaksikan dari instrument yang diperjualbelikan di pasar modal. Untuk investasi syariah, instrument yang bisa diperjualbelikan ialah saham, obligasi syariah, dan reksadana syariah saja. Ini karena ke-3 instrument ini lebih gampang dipantau dalam soal riba, maysir, dan ghahar yang tidak sesuai konsep syariah.

Dan pada investasi konvensional, ada beberapa instrument yang diperjualbelikan seperti saham, obligasi, reksadana, pilihan, waran, dan right.

Proses Transaksi bisnis di Pasar Modal

Ketidaksamaan yang lain di antara ke-2 tipe investasi ini ialah berkenaan proses transaksi bisnis yang dilaksanakan. Ada banyak point yang kelak bisa Anda pakai untuk memperbandingkan di antara investasi investasi konvensional dan syariah. Pada investasi syariah, proses transaksi bisnisnya ialah seperti berikut:

Tidak memiliki kandungan transaksi bisnis ribawi atau transaksi bisnis yang ada unsur riba di dalamnya.

• Tidak lakukan transaksi bisnis yang memiliki sifat ghahar (menyangsikan) dan memiliki sifat spekulatif.

• Saham perusahaan investasi syariah tidak bergerak dalam sektor-sektor yang diharamkan seperti saham perusahaan alkohol, judi, lain-lain, dan rokok.

• Transaksi bisnis pembelian dan pemasaran saham jangan dilaksanakan langsung untuk menghindar terjadi kecurangan harga.

Dan pada proses transaksi bisnis yang sudah dilakukan pada perusahaan investasi konvensional ialah seperti berikut:

• Memakai ide bunga yang bisa ditegaskan mengandung riba

• Semua transaksi bisnis yang sudah dilakukan memiliki sifat spekulatif dan manipulatif

• Saham perusahaan bergerak dalam semua sektor hingga tidak mempedulikan di antara faktor halal-haram

• Transaksi bisnis pembelian dan pemasaran dilaksanakan langsung memakai jasa broker. Dengan demikian, karena itu terjadinya kemungkinan permainan harga memungkinkan dalam transaksi bisnis pada investasi konvensional.

Saham yang Diperjualbelikan

Pada investasi syariah, saham yang diperjualbelikan datang dari emiten (perusahaan yang sahamnya bisa diperjual-belikan) dengan penuhi konsep syariah dan persyaratan. Adapun persyaratan-syaratnya ialah:

• Tidak ada transaksi bisnis yang berbasiskan interest atau bunga

• Transaksi bisnis harus terang

• Saham harus datang dari beberapa perusahaan yang terjaga halal kegiatan usahanya

• Tidak ada transaksi bisnis yang memiliki kandungan elemen kecurangan pasar, insider lain-lain, dan trading.

• Instrument transaksi bisnis yang dipakai cuma memakai beberapa prinsip yang dibolehkan dalam syariah seperti mudhorobah, musyarakah, ijarah, dan istisna'.

Dan pada investasi konvensional saham yang diperjualbelikan tiba dari semua emiten tanpa menimbang elemen halal-haram. Berikut ciri-cirinya:

• Mengandung semua transaksi bisnis yang mengandung bunga

• Mengandung transaksi bisnis yang memiliki sifat spekulatif

• Targetnya ialah semua perusahaan, baik yang aktivitas usahanya haram atau halal

• Mengandung transaksi bisnis yang memiliki sifat manipulatif

Obligasi

Ketidaksamaan investasi syariah dan investasi konvensional dapat disaksikan dari tipe investasi obligasi yang dilaksanakan. Untuk obligasi syariah, syaratnya ialah seperti berikut:

• Harus berdasarkan pada ikrar mudhorobah dengan menyaksikan fatwa MUI dalam DSN-MUI no. 7/DSN-MUI/IV/2000 mengenai pendanaan mudhorobah.

• Emiten bertindak selaku pengurus modal atau mudhorib

• Pemegang obligasi berperanan sebagai pemodal atau shohibul mal

• Emiten obligasi jangan lakukan semua wujud aktivitas yang bertentang dengan beberapa prinsip yang sudah ditata dalam syariah Islam

• Semua kesepakatan harus disebut dalam kontrak atau ikrar kerja sama di antara perusahaan obligasi syariah dan pemodal

Dan pada obligasi konservatif, ciri-cirinya ialah seperti berikut:

• Semua wujud aktivitas investasi berdasar konsep bunga

• Emiten bertindak selaku faksi yang berhutang atau debitur

• Pemegang obligasi mempunyai status sebagai faksi yang berpiutang atau kreditur

• Emiten obligasi dibebaskan dalam tiap aktivitas upayanya hingga tidak ada batas mengenai mana yang mana dan halal yang haram

Reksadana

Seperti ketidaksamaan investasi syariah dan investasi konservatif di atas, ciri-ciri paling mendasar di antara ke-2 nya ialah berkenaan beberapa prinsip yang dipakai. Hal ini berlaku untuk reksadana. Pada reksadana syariah, harus penuhi persyaratan berikut:



• Terjadi ikrar di antara pemodal dan manager investasi dan ikrar di antara manajer pemakai investasi dan investasi. Ini didasari pada fatwa DSN-MUI no. 20/DSN-MUI/IX/2000 yang mengontrol mengenai reksadana syariah

• Aktivitas investasi dilaksanakan pada instrumen-instrumen keuangan yang perlu sesuai konsep syariah

• Tipe usaha emiten harus juga sesuai syariah

• Untuk pembagian keuntungan di antara pemodal yang diwakilkan manajer investasi dan pemakai investasi didasari pada pembagian yang sudah ditetapkan dalam ikrar

• Manajer investasi tidak memikul resiko kerugian. Dalam kata yang lain memperoleh tanggung-jawab untuk memikul rugi ialah pihak pemodal

Adapun beberapa ciri obligasi konvensional yang diaplikasikan di dunia investasi ialah seperti berikut:

• Berdasar pada kontrak investasi kelompok dengan merujuk pada UU No. 8 Tahun 1995 bab IV pasal 18 sampai pasal 29 mengenai pasar modal

• Investasi dilaksanakan pada instrumen-instrumen investasi konservatif

• Tipe usaha emiten tidak harus merujuk pada beberapa prinsip syariah

• Pembagian keuntungan di antara manajer investasi dan pemodal didasari pada perubahan suku bunga

• Karena memakai konsep kolektivitas, karena itu manajer investasi ikut juga memikul resiko jika perusahaan alami rugi

Dengan ketahui beberapa ketidaksamaan itu, karena itu Anda dapat menimbang kenapa investasi syariah lebih memberikan keuntungan untuk dilaksanakan. Begitu sedikit pembahasan mengenai perbedaan investasi investasi konvensional dan syariah.

pemahaman investasi syariah

contoh investasi syariah dan konvensional

ketidaksamaan reksadana syariah dan konvensional

produk investasi syariah

produk investasi konvensional




Posting Komentar untuk "6 Perbedaan Investasi Syariah dan Investasi Konvensional yang wajib diketahui"